Calo Masih Berkeliaran di TPU
Para calo makam masih berkeliaran di sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) di Ibukota. Salah satunya di TPU Utan Kayu, Pulogadung, Jakarta Timur.
Uang pungli itu telah dikembalikan sebesar Rp 1,3 juta juta. Sisanya Rp 1 juta sudah dibelikan batu nisan dan rumput
Di TPU tersebut, seorang calo makam kedapatan memungut uang sebesar Rp 2,3 juta kepada Katemi (57), warga RT 08/06, Pisangan Timur, Pulogadung yang tengah mengurus pemakaman suaminya, Suhadi pada Rabu (21/2) lalu.
Katemi mengatakan, calo makam di TPU Utan Kayu awalnya memintanya uang sebesar Rp 4 juta. Setelah bernegosiasi dan menyodorkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pengurus RT dan RW setempat, biaya pemakaman akhirnya dibayarkan kepada calo sebesar Rp 2,3 juta.
Praktik Percaloan Ditemukan di TPU Penggilingan"Uang Rp 2,3 juta itu dari anak saya, Dewi. Walaupun berat ya kita harus bayar. Kalau tidak ya mau dimakamin di mana lagi," katanya, Selasa (1/3).
Saat dikonfirmasi masalah ini, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Maria Nurhayati menegaskan, jika praktek pungutan liar di TPU Utan Kayu dilakukan seorang calo yang setiap harinya berkeliaran di lokasi. Artinya, oknum yang memungut uang kepada warga di TPU tersebut bukanlah pegawai maupun Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di bawah wewenangnya.
"Uang pungli itu telah dikembalikan sebesar Rp 1,3 juta juta. Sisanya Rp 1 juta sudah dibelikan batu nisan dan rumput," terangnya.
Maria menekankan tidak akan mentolerir keberadaan calo makam yang berkeliaran memungut pungli kepada warga di TPU. Sebab, ulah calo makam selama ini telah mencemarkan nama baik institusinya. Karena itulah, pihaknya berencana melaporkan aksi para calo makam tersebut ke pihak kepolisian.
"Sekarang tidak boleh ada calo lagi. Kita akui TPU se-DKI itu banyak calonya. Karena terkadang TPU ini tanah wakaf, sehingga mereka lebih dulu ada, sebelum pengelolaan TPU ditangani pemerintah," katanya.
Untuk itu, sambung Maria, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengurus pemakaman secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga tidak ada lagi transaksi pelayanan pemakaman di TPU yang banyak dimanfaatkan para calo makam.